MARDINDINGHON DOLOK NATIMBO, MARALAMAN TAO TOBA, IMA BAKKARA NAULI ..... HORAS !!!

MK Diminta Putuskan Pilkada Humbahas Diulang




JAKARTA, – Pasangan calon Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara Marganti Manullang- Ramses Purba melalui kuasa hukumnya Arco Misen Ujung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Menurut Arco, ada pelanggaran hukum dalam pilkada serentak beberapa waktu lalu. “Kami menuntut diadakan pemungutan suara ulang karena telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPUD Humbang Hasundutan,” kata Arco di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut Arco, KPUD Humbang Hasundutan telah melanggar UU No. 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang pilkada serentak dengan meloloskan dua pasangan dari satu partai (Partai Golkar) pada pilkada 9 Desember 2015. Akibatnya, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Marganti-Ramses terpecah.

“Jadi, kami tuntut pilkada ulang dengan tiga calon saja. Sedangkan pasangan calon nomor urut 4 dan 5 didiskualifikasi karena tidak sah dan batal menurut hukum,” ujar dia.

Arco menerangkan bahwa saat batas akhir penetapan calon di KPUD, hanya tiga calon yang diketahui sudah lolos. Namun, tiba-tiba diketahui KPUD Humbang Hasundutan meloloskan pasangan nomor urut 4 Pelbet Siboro dan Henry Sihombing dan pasangan nomor urut 5 Hari Marbun dan Momento Sihombing.

“Itu merugikan suara kami. Sebelumnya hanya ada tiga paslon dan banyak suara yang seharusnya memilih kami dari dua paslon itu,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Daerah Kabupaten Humbang Hasudutan, Leonard Pasaribu, mengatakan bahwa pokok gugatan dari ketiga paslon pilkada Humbang Hasundutan hampir sama.

“Ada tiga gugatan dari pasangan nomor 1, 4, 5. Kalau saya dengar tadi dari pokok permohonan hampir sama. Pasangan nomor 4 tidak menginginkan nomor 5 dan nomor 5 tidak menginginkan pasangan nomor 4 masuk. Sementara itu, nomor 1 tidak menginginkan paslon nomor 4 dan 5 ikut pilkada,” tutur Leonard.

Leonard juga mengungkapkan, kebanyakan gugatan para pemohon tidak terkait masalah selisih suara dengan paslon yang menang. Akan tetapi, soal yang digugat adalah kepesertaan paslon khusus dari Partai Golkar yang mengusungkan dua calon.

“Kalau kami hitung, selisihnya tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke MK. Justru yang disengketa adalah keikutsertaan paslon di pilkada,” tutur dia.

Sumber :http://waspada.co.id/